Jolly Roger” Dianggap Makar? Ini Bukti Negara Sedang Panik terhadap Kritik Rakyat

Pekanbaru, 4 Agustus 2025 — Terkadang sulit dipahami, bagaimana sebuah simbol seperti “Jolly Roger”, yang dikenal sebagai bendera bajak laut, bisa dianggap sebagai tindakan makar oleh sebagian oknum pemerintah. Ini adalah sebuah kejanggalan yang justru menunjukkan bahwa negara saat ini tidak siap menerima kritik, apalagi dari masyarakat yang sedang jenuh terhadap situasi ekonomi dan politik saat ini.

Pengibaran simbol seperti Jolly Roger sebenarnya adalah bentuk ekspresi sosial, sebuah pesan keras namun sah, bahwa rakyat sudah jenuh terhadap lambannya progres pemerintah. Rakyat tidak sedang makar, rakyat sedang marah.

Fokus pada Esensi, Bukan Simbol

Jangan sampai simbol kritik seperti ini dibelokkan menjadi ancaman terhadap negara. Apa yang justru harus menjadi sorotan adalah:

  • Kenaikan pajak yang membebani rakyat
  • Praktik PPATK yang dianggap melanggar privasi keuangan
  • Kegaduhan politik dan hukum yang tak berujung
  • Dan yang paling parah: stagnasi ekonomi nasional yang membuat rakyat semakin tertekan

Saat ini, ada lebih dari 7 juta pengangguran di Indonesia. Apakah pemerintah tidak melihat bahwa ini masalah yang jauh lebih besar dibanding pengibaran sehelai bendera Jolly Roger?

Undang-Undang Tidak Melarang Kritik Simbolik

Perlu diketahui, pengibaran simbol seperti Jolly Roger tidak melanggar Undang-Undang, selama tidak menggantikan, menghina, atau merusak Bendera Negara Indonesia (Merah Putih).

Hal ini diatur dalam:


🏛️ Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009

Tentang: Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

📌 Pasal 24 menyatakan bahwa Bendera Negara tidak boleh:

  • Dicoret, ditulisi, dilubangi, atau dirusak
  • Dipakai sebagai reklame atau iklan
  • Digunakan sebagai pakaian atau hiasan yang merendahkan kehormatannya

📌 Pasal 66 – 68: Memberikan sanksi pidana bagi mereka yang secara langsung merendahkan atau menghina bendera Merah Putih.

➡️ Namun, tidak ada satu pun pasal yang menyatakan bahwa pengibaran simbol lain seperti Jolly Roger otomatis dianggap makar, selama tidak menghina atau menggantikan Merah Putih.


Rakyat Butuh Demokrasi, Bukan Reaksi Berlebihan

Jika negara terus bersikap reaktif terhadap kritik, maka kepercayaan rakyat terhadap demokrasi bisa runtuh. Dalam sistem demokrasi, kebebasan berekspresi adalah bagian dari hak konstitusional yang harus dijamin, bukan ditakuti.

Jangan sampai rakyat kehilangan ruang untuk menyampaikan suara mereka secara damai, karena terlalu sering dicap makar hanya karena menyuarakan kebenaran.


🔎 Konsultasi Hukum untuk Rakyat yang Terintimidasi

Jika Anda atau komunitas Anda mengalami intimidasi hukum hanya karena menyampaikan kritik sosial, jangan diam. Anda berhak mendapatkan perlindungan hukum.

🔹 Konsultasikan ke AQUILA LAW FIRM
💼 Tim pengacara kami siap mendampingi Anda dalam isu kebebasan sipil, ekspresi publik, dan kriminalisasi simbol-simbol sosial.

🌐 www.aquilalawfirm.co.id
📞 Pendampingan Hukum Profesional dan Berintegritas


Jolly Roger bukan makar. Itu adalah suara yang sedang menggugat keadilan. Dengarkan rakyat, jangan bungkam mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *