Chat us now:
Pekanbaru, 19 Juli 2025 — Industri pariwisata Indonesia kembali menggeliat pascapandemi. Banyak pelaku usaha mulai melirik bisnis Tour & Travel, baik dalam bentuk agen perjalanan wisata, biro perjalanan, maupun penyelenggara paket tur domestik dan internasional.
Namun, perlu diketahui bahwa bisnis perjalanan wisata bukanlah usaha yang bisa dijalankan secara sembarangan. Ada aturan hukum dan perizinan resmi yang wajib dipatuhi agar bisnis Anda tidak dianggap ilegal atau ditutup secara paksa oleh otoritas.
Landasan Hukum Usaha Tour & Travel di Indonesia
Berikut beberapa regulasi dan undang-undang penting yang menjadi dasar hukum usaha Tour & Travel:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- Mengatur kewajiban pelaku usaha pariwisata untuk mendaftarkan usahanya dan memenuhi standar usaha sesuai klasifikasi yang ditetapkan pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata
- Setiap pelaku usaha wajib memiliki sertifikasi usaha dan kompetensi, termasuk untuk bidang perjalanan wisata.
- Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 10 Tahun 2018
- Tentang Standar Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang menetapkan kriteria wajib seperti:
✅ Badan hukum (CV/PT)
✅ Memiliki kantor tetap
✅ Pimpinan yang memiliki sertifikat kompetensi
✅ Standar operasional layanan, manajemen, dan laporan kegiatan
- Tentang Standar Usaha Biro Perjalanan Wisata (BPW), yang menetapkan kriteria wajib seperti:
Kenapa Izin Usaha Itu Penting?
✅ Menghindari Penutupan Paksa – Banyak agen tour ilegal ditutup karena tidak punya izin resmi
✅ Meningkatkan Kepercayaan Konsumen & Mitra – Travel agent resmi lebih dipercaya oleh customer dan partner seperti hotel atau maskapai
✅ Memperluas Kerja Sama Internasional – Untuk dapat menjalin kerja sama dengan provider luar negeri, Anda wajib memiliki dokumen legal lengkap
✅ Akses Pendanaan & Subsidi Pemerintah – Banyak program pemerintah untuk pelaku pariwisata hanya diberikan kepada yang legal
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Tak Berizin
Pelaku usaha yang menjalankan bisnis tour & travel tanpa izin resmi dapat dikenai:
- Teguran atau sanksi administratif dari dinas pariwisata
- Penutupan kegiatan usaha oleh pemerintah daerah
- Pemblokiran akun marketplace atau media sosial oleh Kominfo
- Gugatan hukum dari konsumen yang merasa dirugikan
Konsultasikan Izin Usaha Tour & Travel Anda ke Ahlinya
Untuk memastikan bisnis travel Anda berjalan aman secara hukum dan legalitas lengkap, jangan ambil risiko.
Aquila Law Firm siap membantu Anda dalam:
✔️ Pendirian badan hukum (PT/CV)
✔️ Pengurusan NIB dan Izin Usaha Pariwisata melalui OSS
✔️ Pendaftaran Sertifikat Standar Usaha
✔️ Penyusunan SOP dan legalitas kerja sama bisnis
✔️ Pendampingan jika menghadapi masalah hukum atau sanksi
💼 Jangan biarkan bisnis travel Anda tidak terlindungi secara hukum.
🔗 Konsultasikan sekarang juga di www.aquilalawfirm.co.id
📞 Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga legalitas Anda lengkap dan siap beroperasi!
Aquila Law Firm – Solusi Legal Resmi untuk Bisnis Tour & Travel Anda. Legalitas Terjamin, Usaha Aman.