Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur, Demo Memanas dan DPRD Bentuk Hak Angket

Pati, 13 Agustus 2025 – Kabupaten Pati hari ini menjadi sorotan nasional setelah ribuan massa turun ke jalan. Aksi ini awalnya dipicu oleh rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) hingga 250%, kebijakan yang sempat viral dan menuai kecaman luas. Meski kebijakan tersebut telah dibatalkan, gelombang protes tak surut—bahkan berubah menjadi tuntutan agar Bupati Pati, Sudewo, mundur dari jabatannya.


Bupati Sudewo: “Saya Tidak Akan Mundur”

Dalam pernyataannya kepada publik, Bupati Sudewo menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengundurkan diri. Ia menyebut, jabatan yang ia emban adalah hasil pemilihan demokratis, dan setiap proses penggantian harus melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang.

“Semua ada mekanismenya. Saya menghormati aspirasi masyarakat, tapi juga menghargai proses hukum dan politik yang berlaku,” ujarnya.


Demo Berujung Ricuh

Situasi memanas ketika massa mulai melempari botol air mineral dan sandal jepit ke arah mobil taktis polisi yang membawa Bupati. Polisi membalas dengan tembakan gas air mata untuk membubarkan kerumunan.
Akibatnya, 34 orang mengalami luka-luka, termasuk tujuh anggota kepolisian. Bahkan, sebuah kendaraan dinas Polri dilaporkan dibakar oleh oknum tak dikenal.


DPRD Turun Tangan

Merespons tuntutan publik, DPRD Kabupaten Pati langsung menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan dan tindakan Bupati. Pansus ini diberi waktu kerja maksimal 60 hari.


Badai Politik: Teguran Partai dan Dugaan Kasus Korupsi

Partai Gerindra, tempat Sudewo bernaung, secara terbuka menegur dan memintanya menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Bupati Sudewo menerima aliran dana dari kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan. KPK menyatakan penyelidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan Bupati.


Solidaritas Warga: Bekal untuk Pendemo

Menariknya, di tengah panasnya aksi, video viral menunjukkan ibu-ibu di Pati yang menyiapkan makanan dan minuman untuk para demonstran. Hal ini menunjukkan dukungan moral yang meluas terhadap aksi tersebut.


Hak dan Perlindungan Hukum untuk Pendemo

Bagi masyarakat yang ikut menyampaikan aspirasi, penting untuk memahami hak konstitusional dalam berdemonstrasi.
UUD 1945 Pasal 28E menjamin kebebasan berkumpul dan berpendapat, sementara UU No. 9 Tahun 1998 mengatur tata cara penyampaian pendapat di muka umum.
Namun, jika terjadi tindakan represif atau intimidasi, pendemo berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Di sinilah peran firma hukum profesional seperti Aquila Law Firm dibutuhkan. Dengan pengalaman menangani berbagai kasus hukum, Aquila Law Firm siap memberikan konsultasi awal bagi warga yang merasa haknya dilanggar saat aksi. Jangan biarkan suara Anda terbungkam oleh ketakutan—pastikan Anda memiliki pendamping hukum yang berpihak pada rakyat.

📞 Hubungi Aquila Law Firm: aquilalawfirm.co.id

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *