Chat us now:
Pekanbaru, 19 Juli 2025 – Bisnis Multi Level Marketing (MLM) masih menjadi salah satu model usaha yang menjanjikan keuntungan besar dengan modal yang relatif kecil. Namun, banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa sistem penjualan berjenjang seperti MLM memiliki regulasi hukum yang sangat ketat di Indonesia.
Kesalahan dalam mendirikan atau mengelola bisnis MLM tanpa legalitas yang sesuai dapat berujung pada jeratan hukum, sanksi administratif, bahkan tuduhan penipuan atau money game. Karena itu, memahami regulasi yang berlaku sangat penting bagi siapa saja yang terjun ke industri ini.
Landasan Hukum MLM di Indonesia
Beberapa regulasi utama yang mengatur bisnis MLM (Penjualan Langsung) antara lain:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Pasal 104 hingga Pasal 106 menjelaskan tentang kegiatan distribusi barang melalui sistem penjualan langsung.
- Penjualan berjenjang (MLM) dianggap sah sepanjang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan
- Peraturan turunan dari UU Cipta Kerja ini mempertegas bahwa kegiatan MLM wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko.
- Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 70 Tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung
- Mengatur secara spesifik tentang syarat-syarat pelaku usaha MLM, mekanisme perekrutan anggota, pelaporan usaha, hingga struktur bonus dan komisi.
- Permendag No. 25 Tahun 2021 sebagai pengganti Permendag sebelumnya, yang lebih menyesuaikan dengan sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko dan ketentuan perizinan usaha terkini.
- Surat Edaran Satgas Waspada Investasi
- Tidak sedikit bisnis MLM yang dibubarkan karena menyalahgunakan sistem MLM menjadi skema piramida (money game/Investasi Bodong). Satgas Waspada Investasi telah menindak berbagai entitas ilegal yang berkamuflase sebagai MLM.
Wajib Miliki SIUPL dan Penuhi Syarat Ini
Perusahaan MLM wajib memiliki SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dari Kementerian Perdagangan. SIUPL hanya diberikan kepada perusahaan yang:
✅ Memiliki sistem penjualan berjenjang yang transparan dan tidak mengandung unsur skema piramida
✅ Memberikan komisi berdasarkan penjualan produk, bukan dari perekrutan semata
✅ Memiliki struktur organisasi yang jelas
✅ Menyampaikan laporan berkala tentang kegiatan usaha
✅ Memiliki produk legal (BPOM, PIRT, atau izin edar lainnya)
Tanpa SIUPL, bisnis MLM dianggap ilegal, dan dapat dikenai sanksi sesuai UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Risiko Hukum Jika Tidak Patuhi Regulasi
Banyak bisnis yang mengaku sebagai MLM, namun sebenarnya menjalankan sistem skema ponzi atau money game/Investasi Bodong. Jika terbukti demikian, pelaku usaha bisa dikenai pasal pidana seperti:
- Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- UU ITE jika promosi dilakukan secara daring
- UU Perlindungan Konsumen
Beberapa kasus bahkan menyebabkan pemilik bisnis dituntut secara perdata maupun pidana oleh ribuan mitra yang merasa dirugikan.
Konsultasikan Legalitas Bisnis MLM Anda Sebelum Terlambat!
Jika Anda sedang membangun bisnis MLM, atau ingin memastikan bisnis Anda aman secara hukum dan legalitasnya lengkap, konsultasi hukum adalah langkah wajib.
Aquila Law Firm adalah firma hukum yang berpengalaman menangani berbagai pendirian dan pengurusan izin perusahaan MLM di Indonesia. Kami siap mendampingi Anda dalam:
✔️ Pendirian badan usaha berbadan hukum (PT/PMDN)
✔️ Pengurusan SIUPL secara resmi
✔️ Penyusunan dokumen legal, marketing plan, perjanjian keagenan, dan SOP bisnis
✔️ Legal audit terhadap skema bonus untuk memastikan tidak melanggar UU
💼 Jangan biarkan bisnis Anda melangkah tanpa fondasi hukum yang kuat.
🔗 Konsultasikan sekarang di www.aquilalawfirm.co.id
📞 Atau hubungi tim kami untuk konsultasi awal secara gratis!
JASA SIUPL MURAH HANYA ADA DI AQUILA LAW FIRM