Benarkah Lagu “Indonesia Raya” Harus Bayar Royalti? Ini Penjelasan Hukum yang Perlu Kamu Tahu!

Pekanbaru, 8 Agustus 2025 — Belakangan, media sosial dihebohkan dengan isu bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” kini harus membayar royalti jika dinyanyikan atau diputar di tempat umum. Banyak yang mengira bahwa penggunaannya kini diatur layaknya lagu komersial biasa. Tapi, benarkah seperti itu?

🔎 Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Isu ini bermula dari salah tafsir masyarakat terhadap pernyataan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tentang perlunya izin penggunaan lagu-lagu tertentu di ruang publik. Sebagian mengira lagu kebangsaan ikut termasuk.

Namun, LMKN dan para ahli hukum menegaskan dengan tegas bahwa lagu “Indonesia Raya” tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut merupakan bagian dari domain publik dan telah diatur secara khusus oleh undang-undang.


📜 Dasar Hukumnya Jelas

Menurut UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, penggunaan lagu “Indonesia Raya” memiliki ketentuan tersendiri, dan tidak termasuk dalam lingkup karya cipta yang dikenakan royalti.

Sementara itu, aturan mengenai pembayaran royalti merujuk pada:

  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Lagu-lagu yang dikenakan royalti adalah lagu komersial, ciptaan individu, grup, atau label rekaman—bukan lagu kebangsaan atau karya-karya yang statusnya telah menjadi milik negara.


📚 Pembelajaran Penting: Literasi Hukum Soal HAKI Masih Rendah

Polemik ini menunjukkan bahwa literasi hukum masyarakat tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) masih tergolong rendah. Banyak orang belum memahami:

  • Apa itu royalti?
  • Lagu apa yang dikenakan royalti?
  • Bagaimana cara mendaftarkan HAKI atas karya sendiri?

Padahal, kesadaran ini sangat penting—terutama di era digital saat ini.


🧠 Kenapa Kamu Perlu Peduli dengan HAKI?

Banyak pelaku UMKM, musisi, desainer, content creator, bahkan startup teknologi belum mendaftarkan karya mereka secara hukum. Akibatnya, saat ada sengketa atau pembajakan, mereka tidak bisa menuntut secara legal.

Dengan mendaftarkan HAKI, kamu mendapatkan:
✅ Perlindungan hukum penuh atas karya dan merek
✅ Hak eksklusif atas penggunaan komersial
✅ Dasar kuat jika ada plagiarisme, pembajakan, atau konflik bisnis


🧑‍⚖️ Ingin Mendaftarkan HAKI dengan Aman dan Mudah?

Tak perlu bingung dengan proses yang rumit. Aquila Law Firm hadir sebagai konsultan hukum terpercaya dalam pendaftaran dan pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia.

Kunjungi: 🌐 www.aquilalawfirm.co.id
📞 Konsultasi langsung bersama tim hukum profesional.


✍️ Penutup

Isu royalti “Indonesia Raya” menjadi pengingat bahwa memahami hukum bukan hanya tugas pengacara. Ini adalah hak dan kewajiban setiap warga negara. Jika kamu punya karya, ide, merek, atau produk yang ingin dilindungi secara hukum—jangan tunggu sampai terlambat.

Jaga karyamu, lindungi usahamu, dan daftarkan HAKI bersama Aquila Law Firm.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *