AWAS! Bisa Kena 20 Tahun Penjara Hanya Karena Ini…

Pekanbaru, 15 Agustus 2025– Banyak orang mengira bahwa makar hanya berarti menggulingkan pemerintahan dengan senjata. Faktanya, sekadar merencanakan atau ikut terlibat dalam aksi yang dianggap mengancam keamanan negara sudah bisa membuat Anda dijerat pasal makar.

Bahkan, hukuman maksimalnya bisa seumur hidup, dan minimalnya belasan hingga puluhan tahun penjara.


Apa Itu Makar?

Menurut Pasal 87 KUHP, makar adalah niat yang dibuktikan dengan permulaan pelaksanaan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.
Artinya: Anda tidak perlu berhasil melakukannya untuk dipenjara — cukup terbukti punya niat dan melakukan langkah awal, hukum sudah berlaku.


Jenis & Sanksi Makar di Indonesia

  1. Makar terhadap Presiden/Wakil Presiden – Pasal 104 KUHP
    Hukuman: Mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
  2. Makar memisahkan wilayah NKRI – Pasal 106 KUHP
    Hukuman: Seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
  3. Makar menggulingkan pemerintah – Pasal 107 KUHP
    Hukuman: Maksimal 15 tahun penjara.

Mengapa Ini Berbahaya?

Banyak orang tidak sadar bahwa:

  • Menyediakan dana atau fasilitas
  • Ikut rapat atau koordinasi
  • Menyebarkan seruan tertentu di media sosial
    bisa dianggap terlibat makar dan membuat Anda menjadi tersangka.

Jangan Hadapi Sendiri!

Kasus makar sangat sensitif dan sarat risiko. Pendampingan pengacara berpengalaman seperti Aquila Law Firm akan membantu:

  • Melindungi hak Anda di setiap tahap pemeriksaan
  • Menyusun strategi pembelaan terbaik
  • Mencegah salah langkah yang berakibat fatal

📞 Hubungi Aquila Law Firm sekarang di aquilalawfirm.co.id
Lindungi diri Anda — karena satu langkah salah, masa depan bisa hilang!

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *