Chat us now:
Pekanbaru, 19 Juli 2025 – Di tengah perubahan cepat dalam lanskap ketenagakerjaan nasional, pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (MENAKER) Tahun 2024, terdapat empat larangan tegas yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha baik skala besar maupun menengah yang wajib dipahami dan diterapkan secara konsisten.
* Larangan yang Harus Diperhatikan oleh Setiap Pemilik Usaha
Dalam SE MENAKER terbaru ini, terdapat empat poin larangan yang menjadi fokus utama :
1. Larangan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pekerja :
Praktik menahan ijazah, KTP, atau dokumen penting lainnya sebagai bentuk “jaminan kerja” secara tegas dilarang. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan membuka risiko gugatan hukum.
2. Larangan Diskriminasi Berdasarkan Usia :
Pengusaha dilarang menolak calon pekerja hanya karena alasan usia, selama calon tersebut memenuhi kompetensi yang disyaratkan. Kebijakan ini menegaskan perlindungan atas prinsip kesetaraan dan keadilan dalam perekrutan tenaga kerja.
3. Larangan Menghalangi Pekerja untuk Pindah Kerja :
Pengusaha tidak diperkenankan menghambat mobilitas pekerja yang ingin mencari peluang baru. Penahanan secara halus dengan dalih “moral” atau tekanan psikologis justru dapat memicu pelanggaran hak ketenagakerjaan.
4. Larangan Menghambat Aktivitas Serikat Pekerja
Intimidasi atau penghalangan terhadap pekerja yang ingin membentuk atau bergabung dengan serikat buruh merupakan pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000. Larangan ini memperkuat pentingnya hubungan industrial yang sehat dan adil.
* Mengapa Hal Ini Penting bagi Pengusaha?
Surat edaran ini bukan sekadar imbauan administratif. Bagi pengusaha, ini merupakan wake-up call untuk membangun budaya perusahaan yang lebih modern, profesional, dan berkelanjutan. Mengabaikan larangan ini tidak hanya berisiko pada sanksi hukum administratif dan perdata, tetapi juga merusak reputasi bisnis dalam jangka panjang.
* Perlindungan Strategis untuk Pengusaha Visioner.
Sebagai firma hukum yang fokus pada strategi hukum jangka panjang bagi kliennya, AQUILA COUNSELLORS AT LAW memandang regulasi ini sebagai momentum penting bagi dunia usaha untuk merapikan struktur ketenagakerjaan dan memitigasi risiko hukum sejak awal. Dengan visi strategis, integritas tanpa celah, dan pendampingan hukum premium, kami hadir untuk membantu para pengusaha mengadaptasi regulasi terbaru secara elegan dan tuntas bukan sekadar reaktif, tetapi solutif.
Kami percaya, pengusaha yang unggul bukan hanya yang berani mengambil peluang, tetapi juga yang cermat membaca risiko dan membangun fondasi hukum yang kuat.
* Hubungi Kami untuk Pendampingan Hukum Profesional
Jika Anda adalah pemilik usaha, HRD, atau pemimpin institusi yang ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan terbaru ini, kami siap mendampingi. Dapatkan pendampingan hukum yang berkelas, strategis, dan terpercaya bersama AQUILA.
AQUILA COUNSELLORS AT LAW
📍 Jl. Meranti No. 45A, Pekanbaru – Riau
📞 WhatsApp: 0813-7171-5388
🌐 www.aquilalawfirm.co.id