Chat us now:
Pekanbaru, 13 Juli 2025 – Isu hangat kembali mencuat ke publik setelah Komisi VI DPR RI menyampaikan kecaman keras terhadap Telkomsel, operator seluler terbesar di Indonesia. Pasalnya, Telkomsel dituding menghapus sisa kuota pelanggan secara sepihak dan tanpa pemberitahuan yang transparan. Dampaknya, kerugian konsumen secara nasional ditaksir mencapai Rp63 triliun per tahun.
• DPR Sebut Telkomsel “Kejam” ke Konsumen
Anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati, dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan jajaran direksi Telkomsel, mengungkapkan kekecewaannya atas praktik yang dianggap merugikan pelanggan.
“Sisa kuota pelanggan yang hangus tanpa pemberitahuan adalah bentuk ketidakadilan. Ini kejam, merugikan, dan mengabaikan perlindungan konsumen,” ujar Sadarestuwati lantang.
Menurutnya, mekanisme penggunaan kuota seharusnya transparan dan adil. Ia menyoroti bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan bentuk perjanjian jual beli, dan karenanya tidak bisa dihapus sepihak.
• Kerugian Konsumen Masif
Berdasarkan simulasi dan data yang dikumpulkan dari aduan publik, kerugian akibat kuota hangus diperkirakan mencapai Rp63 triliun setiap tahun. Angka ini dihitung dari total pembelian paket data yang tidak sepenuhnya digunakan namun tidak dikembalikan nilainya oleh pihak operator.
Isu ini mencuat dan menjadi trending di berbagai media sosial, dengan banyak pengguna Telkomsel menyuarakan pengalaman serupa membeli paket data, namun kuotanya hilang meskipun belum dipakai secara penuh.
• YLKI dan UU Perlindungan Konsumen
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun angkat suara, menyatakan bahwa praktik penghapusan kuota tanpa transparansi berpotensi melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 19 tentang kerugian konsumen.
“Pelanggan memiliki hak atas informasi yang jelas dan tidak menyesatkan. Jika kerugian terjadi, Telkomsel wajib memberikan ganti rugi,” ujar Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi.
• AQUILA COUNSELLORS AT LAW Siap Mendampingi
Kami memandang serius isu ini. Hak konsumen digital adalah bagian dari masa depan perlindungan hukum modern. Kasus seperti ini bukan hanya persoalan teknis, tetapi menyangkut hak ekonomi dan kepastian hukum bagi setiap warga negara.
Jika Anda mengalami kejadian serupa kuota hangus tanpa penjelasan, tagihan tak sesuai, atau praktik bisnis digital yang merugikan, JANGAN DIAM. Anda memiliki hak, dan hukum berpihak pada konsumen.
Konsultasikan kasus Anda secara langsung bersama tim hukum kami:
Alamat Kantor : Jalan Meranti No. 45 A, Pekanbaru – Riau
WhatsApp : 0813-7171-5388
Website : www.aquilalawfirm.co.id
Kami siap mendampingi Anda untuk menempuh jalur penyelesaian yang adil dan bermartabat.
• Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh Konsumen
Jika Anda adalah korban dari penghilangan kuota tanpa pemberitahuan, berikut langkah hukum yang dapat Anda lakukan:
- Simpan bukti pembelian dan pemakaian kuota dari aplikasi resmi (myTelkomsel).
- Komplain langsung ke Telkomsel, baik melalui call center 188, media sosial resmi, maupun email pengaduan.
- Jika tidak ada respons memuaskan, ajukan pengaduan ke YLKI atau melalui situs pemerintah www.lapor.go.id.
- Untuk kerugian besar atau sistemik, konsumen bisa menggugat secara perdata ke pengadilan dengan dasar Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen.
• Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum terhadap konsumen di era digital. Di tengah kemajuan layanan seluler, prinsip transparansi dan keadilan harus tetap dijunjung tinggi. Pelanggan bukan hanya pembeli, tetapi juga pemegang hak yang dijamin oleh undang-undang.
Jika Anda dirugikan, jangan ragu. AQUILA COUNSELLORS AT LAW siap menjadi garda terdepan perlindungan hukum Anda.